18 October 2014

PERUSAKAN OLEH OKNUM - OKNUM YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB

PERUSAKAN OLEH OKNUM - OKNUM YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB





UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1992
TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA [LN1992/27, TLN3470]
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 26
Barangsiapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2)
1. dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Penjelasan:Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Barangsiapa dengan sengaja melakukan pencarian benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lainnya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana
2. Pasal 15 :
 (1) Setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya dan situs serta                   lingkungannya.
(2) Tanpa izin dari Pemerintah setiap orang dilarang:
a. membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Republik Indonesia;
b. memindahkan benda cagar budaya dari daerah satu ke daerah lainnya;
c. mengambil atau memindahkan benda cagar budaya baik sebagian maupun
    seluruhnya, kecuali dalam keadaan darurat;
d. mengubah bentuk dan/atau warna serta memugar benda cagar budaya;
e. memisahkan sebagian benda cagar budaya dari kesatuannya;
f. memperdagangkan atau memperjualbelikan atau memperniagakan benda
   cagar budaya.
Penjelasan: Pasal 15 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan lingkungan adalah kawasan di sekitar atau disekeliling benda cagar alam dan situs, yang diperlukan bagi perlindungan,
pelestarian, dan pemanfaatannya.
Ayat (2) Butir a Cukup jelas. Butir b Yang dimaksud dengan daerah dalam butir ini adalah Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II di Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.





Butir c
Yang dimaksud dengan dalam keadaan darurat dalam butir ini adalah kondisi yang dapat mengancam benda cagar budaya, seperti kebakaran, bencana alam, atau peristiwa lainnya.
Butir d s.d f Cukup jelas.
2 Pasal 12 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1992 235 dengan pidana penjara selama - lamanya 5 (lima) tahun dan/atau denda setinggi - tingginya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan: Pasal 27 Cukup jelas.
Pasal 28 Barangsiapa dengan sengaja :
a.tidak melakukan kewajiban mendaftarkan pemilikan, pengalihan hak, dan
   pemindahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) 3;
b. tidak melakukan kewajiban melapor atas hilang dan/atau rusaknya benda
   cagar budaya tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ;
 c. tidak melakukan kewajiban melapor atas penemuan atau mengetahui
   ditemukannya benda cagar budaya atau benda yang diduga sebagai benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
5; d.memanfaatkan kembali benda cagar budaya yang sudah tidak dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
6 ; (1) Setiap orang dilarang mencari benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian, penyelaman, pengangkatan atau dengan cara pencarian lainnya, tanpa izin dari Pemerintah.
Penjelasan: Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas.
3 Pasal 8
(1) Setiap pemilikan, pengalihan hak, dan pemindahan tempat benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 wajib didaftarkan.
Penjelasan: Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas.
4 Pasal 9
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang benda cagar budayanya hilang dan/atau rusak wajib melaporkan peristiwa tersebut kepada Pemerintah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diketahui hilang atau rusaknya benda cagar budaya tersebut.

Penjelasan:
Pasal 9
Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini wajib disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab atas perlindungan dan pengawasan benda cagar budaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau aparat pemerintah daerah terdekat..
5 Pasal 10
(1) Setiap orang yang menemukan atau mengetahui ditemukannya benda cagar budaya atau benda yang diduga sebagai benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, wajib melaporkannya kepada Pemerintah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditemukan atau mengetahui ditemukannya
Penjelasan: Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas (lihat penjelasan Pasal 9).
6 Pasal 21
Benda cagar budaya yang pada saat ditemukan ternyata sudah tidak dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula dilarang untuk dimanfaatkan kembali.


APA BILA ADA ORANG YANG TERBUKTI MELAKUKAN PERUSAKAN MAKA KAMI DARI PIHAK “GASONG COMMUNITY”AKAN MEMIDANAKAN ORANG TERSEBUT TANPA TERKECUALI.


                                      

                                            TERTANDA
GASONG COMMUNITY

0 komentar:

Popular Posts

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites