WOW THIS IS GUA PANCUR

SERU BANGET, YUKKK COBAIN.

STALAGTIT DAN STALAGMIT YANG LUAR BIASA

BEDA DARI YANG LAIN, PETUALANGAN DI DALAM PERUT BUMI.

MENANTANG

JALAN YANG TERJAL TAK JADI MASALAH.

JERNIHNYA

MATA AIR JERNIH DI DALAM GUA PANCUR.

GUA PANCUR OUTSIDE

AREA TAMAN GUA PANCUR JUGA NYAMAN BANGET.

28 October 2014

KEINDAHAN DIDALAM " GUA PANCUR "

BEBERAPA KEINDAHAN DI DALAM " GUA PANCUR "

( Gambar 1 )        Salah satu keindahan batu stalaktit dan stalakmit yang ada di dalam GUA PANCUR. Ditambah lagi adanya batuan yang menyerupai terasering di pesawahan, di atas batuan itu terdapat seperti lubang yang lumayan besar, didalam lubang itu berisikan air yang sangat jernih dan tidak pernah kering walaupun dalam musim kemarau, apalagi di musim penghujan pasti debit air akan lebih banyak mungkin bisa meluber seperti air terjun kecil, dan tentu keindahan yang tidak dapat di temukan di daerah lain. Konon katanya, air di dalam lubang itu dipercaya dapat mempercerah wajah, mengeluarkan aura yang lebih baik dari  sebelumnya,bisa juga di ambil untuk di minum karena sama sekali  tidak berbahaya bahkan air didalam lubang itu sangat segar. Akan tetapi mengambilnya harus hati - hati agar  tidak merusak  keindahan batuan yang sudah ada. 

( Gambar 2 )        Keindahan lain di dalam GUA PANCUR adalah foto disamping ini, batuan yang berbentuk unik jika dikaitkan dengan tokoh pewayangan jaman dahulu batuan ini menyerupai salah satu tokoh yaitu semar, yang  mana Semar itu memiliki bentuk perut yang bundar persis seperti foto batuan disamping. Batuan ini juga merupakan batuan yang sangat langka, karena di dalam gua - gua lain tidak ada yang seperti ini, mungkin hanya stalaktit dan juga stalakmit saja, namun GUA PANCUR memiliki batuan yang mirip dengan  Semar. Keindahan batu yang biasa saya sebut " BATU SEMAR " menjadi daya tarik tersendiri dan menambah minat wisatawan lokal maupun asing untuk mengunjungi GUA PANCUR.

20 October 2014

DOKUMENTASI PEMBANGUNAN GUA PANCUR

PROSES AWAL PENGEMBANGAN O.W GUA PANCUR 

    Selamat datang di kawasan wisata GUA PANCUR, itu kata - kata
pertama yang akan menyambut kedatangan semua pengunjung. Gapura inilah hasil dari pembangunan desa JIMBARAN.  Fasilitas - fasilitas yang mendukung objek wisata gua pancur juga sudah mulai ditata. Walaupun sedikit demi sedikit hasil kerja dari Gasong community mulai menampakkan hasil,mulai dari kursi - kursi yang tersebar di tepian danau, ada juga gazebo yang digunakan sebagai tempat sekretariat gasong community.






18 October 2014

PERUSAKAN OLEH OKNUM - OKNUM YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB

PERUSAKAN OLEH OKNUM - OKNUM YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB





UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1992
TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA [LN1992/27, TLN3470]
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 26
Barangsiapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2)
1. dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Penjelasan:Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Barangsiapa dengan sengaja melakukan pencarian benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian lainnya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana
2. Pasal 15 :
 (1) Setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya dan situs serta                   lingkungannya.
(2) Tanpa izin dari Pemerintah setiap orang dilarang:
a. membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Republik Indonesia;
b. memindahkan benda cagar budaya dari daerah satu ke daerah lainnya;
c. mengambil atau memindahkan benda cagar budaya baik sebagian maupun
    seluruhnya, kecuali dalam keadaan darurat;
d. mengubah bentuk dan/atau warna serta memugar benda cagar budaya;
e. memisahkan sebagian benda cagar budaya dari kesatuannya;
f. memperdagangkan atau memperjualbelikan atau memperniagakan benda
   cagar budaya.
Penjelasan: Pasal 15 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan lingkungan adalah kawasan di sekitar atau disekeliling benda cagar alam dan situs, yang diperlukan bagi perlindungan,
pelestarian, dan pemanfaatannya.
Ayat (2) Butir a Cukup jelas. Butir b Yang dimaksud dengan daerah dalam butir ini adalah Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II di Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.





Butir c
Yang dimaksud dengan dalam keadaan darurat dalam butir ini adalah kondisi yang dapat mengancam benda cagar budaya, seperti kebakaran, bencana alam, atau peristiwa lainnya.
Butir d s.d f Cukup jelas.
2 Pasal 12 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1992 235 dengan pidana penjara selama - lamanya 5 (lima) tahun dan/atau denda setinggi - tingginya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan: Pasal 27 Cukup jelas.
Pasal 28 Barangsiapa dengan sengaja :
a.tidak melakukan kewajiban mendaftarkan pemilikan, pengalihan hak, dan
   pemindahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) 3;
b. tidak melakukan kewajiban melapor atas hilang dan/atau rusaknya benda
   cagar budaya tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ;
 c. tidak melakukan kewajiban melapor atas penemuan atau mengetahui
   ditemukannya benda cagar budaya atau benda yang diduga sebagai benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
5; d.memanfaatkan kembali benda cagar budaya yang sudah tidak dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
6 ; (1) Setiap orang dilarang mencari benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara penggalian, penyelaman, pengangkatan atau dengan cara pencarian lainnya, tanpa izin dari Pemerintah.
Penjelasan: Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas.
3 Pasal 8
(1) Setiap pemilikan, pengalihan hak, dan pemindahan tempat benda cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 wajib didaftarkan.
Penjelasan: Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas.
4 Pasal 9
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang benda cagar budayanya hilang dan/atau rusak wajib melaporkan peristiwa tersebut kepada Pemerintah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diketahui hilang atau rusaknya benda cagar budaya tersebut.

Penjelasan:
Pasal 9
Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini wajib disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab atas perlindungan dan pengawasan benda cagar budaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau aparat pemerintah daerah terdekat..
5 Pasal 10
(1) Setiap orang yang menemukan atau mengetahui ditemukannya benda cagar budaya atau benda yang diduga sebagai benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, wajib melaporkannya kepada Pemerintah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditemukan atau mengetahui ditemukannya
Penjelasan: Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas (lihat penjelasan Pasal 9).
6 Pasal 21
Benda cagar budaya yang pada saat ditemukan ternyata sudah tidak dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula dilarang untuk dimanfaatkan kembali.


APA BILA ADA ORANG YANG TERBUKTI MELAKUKAN PERUSAKAN MAKA KAMI DARI PIHAK “GASONG COMMUNITY”AKAN MEMIDANAKAN ORANG TERSEBUT TANPA TERKECUALI.


                                      

                                            TERTANDA
GASONG COMMUNITY

08 October 2014

Gasong Community: TAHAP PERTAMA PENGEMBANGAN WISATA " GUA PANCUR "

Gasong Community: TAHAP PERTAMA PENGEMBANGAN WISATA " GUA PANCUR ": Tahap pertama dalam upaya pengembangan wisata alam " GUA PANCUR " sudah mulai dilakukan. Dengan mengunjungi salah satu objek wis...

TAHAP PERTAMA PENGEMBANGAN WISATA " GUA PANCUR "

Tahap pertama dalam upaya pengembangan wisata alam " GUA PANCUR " sudah mulai dilakukan. Dengan mengunjungi salah satu objek wisata yang mempunyai basic yang sama yaitu " Gua Pindul " yang berada di daerah Gunung Kidul Yogjakarta. Pada tanggal 24 - 25 september tim dari " GASONG COMMUNITY " yang di wakili oleh beberapa pemuda ( mbah yetno, mas najib,lek ntoyo,anam,kabib,agung,arif,mas win,mas jun,awis dan lek karsu ) melakukan studi banding di Gunung Kidul, Yogjakarta, untuk mengetahui bagaimana proses pengelolaan daerah wisata yang berbasic gua. Dari studi banding di gunung kidul banyak ilmu yang di dapatkan oleh tim gasong community, mulai dari pembentukan organisasinya, pengelolaannya, menawarkan wisata gua kepada para pengunjung dll. Dari beberapa perbandingan yang dilakukan oleh tim GSG( gasong )
" Gua Pancur " dan juga " Gua Pindul " memiliki karakteristik yang hampir sama, di masing - masing gua terdapat stalakmit dan juga stalaktit yang sama - sama memiliki pesona keindahan tersendirinya, di kedua gua tersebut juga tergolong gua basah atau berair, karena memiliki aliran air di dalamnya.

Popular Posts

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites